Surcharge Tiket
Number : 3/AN-MKT/II/2014
Date : 26 February 2014
Date : 26 February 2014
Dear All Mitra Travel Agent
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor: PM 2 TAHUN 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF
PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA
BERJADWAL DALAM NEGERI bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Nomor: PM 2 TAHUN 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF
PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA
BERJADWAL DALAM NEGERI bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Seluruh tariff domestic Sriwijaya Air dan NAM Air efektif 27 Februari 2014 -
UFN (date of issue) akan mengenakan biaya SURCHARGE. - Besaran SURCHARGE disesuaikan dengan perhitungan yang terdapat
dalam PM 2 TAHUN 2014. - Untuk tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 2 TAHUN
2014 tidak dikenakan tambahan SURCHARGE (no short collect). - Tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 2 TAHUN 2014
apabila mengalami modifikasi (reissue), maka tiket-tiket tersebut dikenakan
SURCHARGE - Jika terjadi pembatalan tiket, SURCHARGE akan dikembalikan penuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar