Rabu, 26 Februari 2014

SRIWIJAYA

Surcharge Tiket

Number : 3/AN-MKT/II/2014
Date : 26 February 2014

Dear All Mitra Travel Agent
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor: PM 2 TAHUN 2014 tentang BESARAN BIAYA TAMBAHAN TARIF
PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA
BERJADWAL DALAM NEGERI
 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Seluruh tariff domestic Sriwijaya Air dan NAM Air efektif 27 Februari 2014 -
    UFN (date of issue) akan mengenakan biaya SURCHARGE.

  2. Besaran SURCHARGE disesuaikan dengan perhitungan yang terdapat
    dalam PM 2 TAHUN 2014.

  3. Untuk tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 2 TAHUN
    2014
     tidak dikenakan tambahan SURCHARGE (no short collect).

  4. Tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 2 TAHUN 2014
    apabila mengalami modifikasi (reissue), maka tiket-tiket tersebut dikenakan
    SURCHARGE

  5. Jika terjadi pembatalan tiket, SURCHARGE akan dikembalikan penuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar